Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Melalui Pesawat Militer

Share

Terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan perwira TNI Angkatan Laut, Mayor Laut Faisal Mulia, resmi menjalani proses dakwaan atas dugaan pengiriman barang haram menggunakan pesawat militer jenis CN 235 di Kepulauan Riau, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (11/8/2026). Aksi tersebut terungkap setelah terdakwa kedapatan membungkus paket sabu seberat 9,83 gram ke dalam 14 bagian, di mana 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL bertuliskan ucapan 'selamat umrah' untuk dikirimkan kepada tiga pembeli di Madiun, Jawa Tengah. Awal kronologi bermula ketika terdakwa bersama istrinya berinisial NBP menginap di sebuah hotel di Kota Batam pada Sabtu (22/11/2025), lalu memesan sabu seberat 8 gram dari seseorang berinisial K seharga Rp7,5 juta melalui perantara R.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan, terdakwa kemudian mencari informasi penerbangan pesawat militer CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta yang dijadwalkan terbang pada Rabu (26/11/2025).

Terdakwa menyerahkan kotak sepatu berisi paket narkoba tersebut kepada co-pilot Letda Laut Mazaki Moza pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak intelijen militer pada pukul 08.50 WIB di Selter CN 235. "Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian tertulis dalam dakwaan.

Atas perintah Komandan Wing Udara 1, Kasi Intelud Mayor Edwar langsung mengamankan terdakwa beserta seluruh barang bukti di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp8,3 juta pada setiap penjualan sabu yang telah dilakukannya sejak bertugas di Surabaya kepada sesama perwira. Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal Mulia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author