Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI Soal Keamanan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengeklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia pada Selasa (11/8/2026). Kritik tersebut dilansir dari Detikcom terkait patroli militer untuk mengantisipasi demonstrasi.
Pernyataan Panglima TNI tersebut dinilai mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Kelompok sipil mengkhawatirkan dampaknya terhadap normalisasi kehadiran militer dalam kehidupan masyarakat luas sehari-hari.
"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi kemudian mengingatkan kembali mengenai aturan porsi dan fungsi tugas antara TNI dan Polri yang telah diatur dalam Pasal 30 UUD 1945. Konstitusi menempatkan TNI untuk mempertahankan kedaulatan negara, sedangkan keamanan masyarakat merupakan tugas Polri.
"Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," ujarnya.
Bagi koalisi, dalih koordinasi ataupun aturan internal seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak bisa dijadikan pembenaran sah. Menurut mereka, regulasi internal tidak dapat menciptakan kewenangan baru yang melangkahi konstitusi.
"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," jelasnya.
Rencana pengaitan patroli militer dengan potensi aksi unjuk rasa juga disorot secara tajam. Koalisi menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya kekuasaan, bukan sebuah ancaman.
"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," lanjutnya.
Pendekatan menghadapi demonstrasi menggunakan patroli militer dianggap keliru karena berpotensi memicu intimidasi bagi kelompok masyarakat bawah dan pekerja. Keterlibatan ini pun dinilai berisiko menyeret prajurit melakukan tindakan penegakan hukum di luar wewenangnya.
"Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," ucapnya.
Di sisi lain, koalisi menyatakan bahwa kritik ini bukan bentuk pembenaran atas tindakan represif kepolisian. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah yang terus merespons kritik dan ketidakpuasan rakyat dengan pengerahan aparat keamanan.
"Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tuturnya.
Fenomena ini dipandang tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi di tengah meluasnya pelibatan militer dalam urusan lembaga sipil. Koalisi menilai arah kebijakan saat ini menandai kemunduran bagi supremasi sipil di Indonesia.
"Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremacy sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat," jelasnya.
Koalisi menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil wajib tunduk pada kendali sipil yang ketat. Pelibatan tersebut harus menjadi pengecualian yang dibatasi waktu, tujuan, serta terbuka bagi pengawasan publik.
"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," imbuhnya.