Komisi III DPR Terbitkan Empat Rekomendasi Kasus Kematian WLG

Share

Komisi III DPR RI menetapkan empat poin rekomendasi terkait penanganan kasus kematian mantan istri Brigadir I berinisial WLG yang diduga tewas akibat bunuh diri. Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat tertutup di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran, Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, serta pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukum.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa usulan pertama berfokus pada dorongan penuntasan penanganan perkara secara profesional dan akuntabel oleh aparat kepolisian setempat.

"Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," kata Hinca.

Ia menyampaikan pandangan pimpinan komisi yang menilai langkah awal penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record-nya yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan. Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track," tambahnya.

Komisi III DPR kemudian menekankan pentingnya pengawasan dari tingkat kepolisian daerah guna menjamin objektivitas penanganan hukum.

"Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi. terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan, ini tugasnya, memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Poin ketiga meminta penyidik untuk senantiasa membuka saluran informasi resmi kepada keluarga korban agar tidak timbul spekulasi di publik.

"Jadi kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya, gitu. Jadi transparan sesuai KUHAP kita yang baru," ucap Hinca.

Rekomendasi terakhir menegaskan komitmen parlemen untuk memantau perkembangan penanganan kasus ini secara langsung hingga tuntas.

"Keempat, yang terakhir. Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, sanksi etik dan disiplin juga dijatuhkan kepada Anggota Polri yang terlibat dalam kelalaian penyimpanan senjata api dalam pusaran kasus ini.

"Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," ucap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author