Pemprov DKI Sanksi Denda PT SBCI Akibat Buang Sampah Ilegal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 10 juta kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman atas tindakan pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Sanksi berupa denda uang paksa tersebut dijatuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selain denda, perusahaan jasa pengangkutan sampah itu juga menerima teguran tertulis pertama berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak berwenang melakukan penelusuran terhadap sebuah rekaman video yang memperlihatkan truk pengangkut sampah milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman membuang muatan tidak pada tempatnya. Petugas juga menemukan mess karyawan dan lokasi parkir armada perusahaan di area pembuangan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan bahwa identifikasi kendaraan dalam video mengarah langsung pada armada milik perusahaan terkait.
"Kami melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat.
Pihak DLH kemudian memanggil perwakilan PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman pada hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan perusahaan membenarkan bahwa kendaraan pengangkut sampah dalam video itu adalah milik mereka.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Helmy Zulhidayat.
Secara terpisah, Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh praktik pembuangan sampah secara liar yang melibatkan perusahaan penyedia jasa pengangkutan.
"Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak," kata Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi.
Dudi menambahkan bahwa pihaknya bakal memperketat pengawasan serta menelusuri armada maupun perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
"Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan," kata Dudi Gardesi.