Kejagung Gandeng PPATK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kerja sama ini fokus pada penelusuran aliran uang sebagai bagian dari pengusutan perkara TPPU tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, penelusuran uang diperlukan karena terkait dugaan awal tindak pidana korupsi. Namun, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," ujar Anang.
"Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," tambahnya.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan harus mengikuti aturan hukum acara agar penyidikan, penuntutan, dan putusan nanti berjalan baik.
Penelusuran aliran uang juga dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak perbankan, termasuk Bank Indonesia (BI).
"Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI," jelas Anang.
Hingga kini, Kejagung terus memeriksa saksi-saksi dari perbankan dan swasta untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga hasil tindak pidana.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Pengusutan kasus ini bermula dari temuan penyidik Polri di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari situ disita emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik Febrie.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan tersangka pada Jumat (24/7) dan langsung ditahan di Rutan KPK.
Kejagung juga menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU, Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, Kamis (30/7).