Jaksa Agung Melantik 34 Pejabat Utama dan Kepala Kejaksaan Tinggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 15 kepala kejaksaan tinggi dan 19 pejabat eselon di aula lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Dalam acara tersebut, Burhanuddin menginstruksikan para pejabat baru untuk memprioritaskan penanganan perkara yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Berikan perhatian serius terhadap penanganan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Selasa (11/8/2026).
Burhanuddin mendorong jajaran kejaksaan di tingkat daerah untuk mengambil peran aktif dalam mengusut kasus korupsi strategis. Langkah penanganan perkara korupsi diharapkan dapat terdistribusi secara merata di seluruh satuan kerja regional dan tidak hanya berpusat pada Kejaksaan Agung.
Tingginya perhatian masyarakat terhadap kinerja korps Adhyaksa menjadi penekanan khusus dalam pengarahan tersebut. Pimpinan Kejaksaan Agung tersebut menegaskan agar seluruh jajaran menjaga integritas serta menghindari tindakan tercela.
"Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa," tutur Jaksa Agung.
Selain itu, arahan disampaikan agar para kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik segera memetakan dinamika wilayah hukum masing-masing. Penegakan hukum di tingkat daerah diinstruksikan untuk berjalan secara tenang, terukur, dan menghindari kegaduhan.
"Para kajati merupakan cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah," ujarnya.
Sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut diminta untuk terus dibangun demi menjaga stabilitas kawasan tanpa mengabaikan independensi lembaga. Burhanuddin juga menekankan pentingnya pengawasan internal secara ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Burhanuddin.
Para pejabat daerah diimbau untuk menampilkan keteladanan dengan menerapkan pola hidup sederhana, tegas, dan bertanggung jawab bersama keluarga.
"Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab," imbuhnya.
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Dr. Siswanto, S.H., M.H. | Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer |
| 2 | Dr. Supardi, S.H., M.H. | Sekretaris Badan Pemulihan Aset |
| 3 | Hendrizal Husin, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah |
| 4 | Sufari, S.H., M.Hum. | Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan |
| 5 | Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan |
| 6 | Dr Sutikno, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta |
| 7 | Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan |
| 8 | Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. | Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara |
| 9 | Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. | Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI |
| 10 | Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. | Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan |
| 11 | I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. | Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan |
| 12 | I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat |
| 13 | Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur |
| 14 | Herry Hermanus Horo, S.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten |
| 15 | Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara |
| 16 | Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau |
| 17 | Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat |
| 18 | Sri Kuncoro, S.H., M.Si. | Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta |
| 19 | Yudi Triadi, S.H., M.H. | Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset |
| 20 | Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum. | Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset |
| 21 | Basuki Sukardjono, S.H., M.H. | Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum |
| 22 | Arief Sudihar, S.H., M.Hum. | Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan |
| 23 | Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. | Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen |
| 24 | Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. | Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan |
| 25 | Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan |
| 26 | Sugiyanta, S.H., M.H. | Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum |
| 27 | Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. | Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus |
| 28 | Anton Delianto, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
| 29 | Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. | Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung |
| 30 | Erich Folanda, S.H., M.Hum. | Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus |
| 31 | Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. | Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen |
| 32 | Asep Sontani Sunarya, S.H., CN. | Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan |
| 33 | Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. | Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh |
| 34 | Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. | Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen |