Pramono Anung Minta TPS Liar di Cilincing Ditutup dan Diberi Sanksi

Share

Aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Jalan Reformasi, Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik. Foto dan video yang merekam bentangan limbah luas tersebut viral di media sosial, dikutip dari Detikcom.

Dalam rekaman yang beredar, sejumlah armada truk berukuran besar terlihat sedang membongkar muatan di lokasi TPS liar tersebut. Keberadaan tumpukan limbah ini memicu kekhawatiran dan meresahkan warga pemukiman sekitar.

Selain area pembuangan yang membentang luas, tumpukan sampah di Cilincing juga sudah membumbung cukup tinggi. Warga sangat berharap pemerintah segera menindak lokasi tersebut demi mencegah bahaya kesehatan serta kerusakan ekosistem lingkungan.

Menanggapi keresahan warga, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menerima laporan resmi mengenai pengoperasian TPS liar tersebut. Ia memastikan area pembuangan sampah itu sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta.

"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan laporan awal, tumpukan limbah di lokasi Nagrak berasal dari aktivitas sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe. Pihak pengelola disinyalir menarik imbalan biaya angkut namun membuang limbah secara sembarangan.

"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu," ujarnya.

Pramono menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah hukum tegas. Ia meminta instansi teknis segera menghentikan operasional pengelola serta mengumumkan identitas pelaku pelanggaran ke publik.

"Seperti yang saya sampaikan, saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik," ungkapnya.

Menurut Pramono, pengelola lahan telah menarik keuntungan finansial dari jasa pengangkutan limbah horeka. Namun, mereka justru menimbun sampah tersebut secara ilegal di kawasan Nagrak tanpa mengindahkan aturan pengolahan lingkungan.

"Karena sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan. Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Gubernur menegaskan kembali bahwa lokasi penimbunan sampah liar tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya berjanji menindak seluruh pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam tata kelola sampah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author