KSOP Labuan Bajo Sanksi Nakhoda Kapal Rombongan Jessica Mila
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menjatuhkan sanksi penangguhan ijazah laut kepada nakhoda kapal wisata Maloekoe berinisial DJ setelah nekat mengantar rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, pada 7 Agustus 2026.
Sanksi tegas tersebut diberikan lantaran pelayaran dilakukan saat pihak otoritas setempat menutup akses menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo akibat cuaca buruk. Seperti dilansir dari Detik Travel, larangan berlayar tersebut sejatinya berlaku hingga 10 Agustus 2026 demi keselamatan penerbangan dan pelayaran.
Kapal wisata yang membawa Jessica Mila beserta suami dan keluarganya itu terbukti berlayar tanpa mengantongi izin resmi untuk destinasi tersebut. KSOP Labuan Bajo menegaskan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan hari itu hanya diizinkan menuju Pulau Rinca yang dinilai lebih aman.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengonfirmasi tindakan disiplin yang diambil terhadap nakhoda kapal tersebut.
"Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto.
Sanksi skorsing ini membuat DJ kehilangan hak operasionalnya di dunia pelayaran untuk waktu yang belum ditentukan.
"Ya," tegas Stephanus.
Sebelum penindakan ini dilakukan, unggahan aktivitas liburan Jessica Mila di akun Instagram pribadinya sempat memicu sorotan publik karena menyebut adanya bantuan dari 'orang dalam' untuk menembus penutupan jalur wisata.
Otoritas pelabuhan menegaskan kembali aturan penerbitan dokumen pelayaran selama cuaca buruk di kawasan Taman Nasional Komodo.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus.