Polda Riau Menyita Ratusan Gram Emas Ilegal di Kampar
Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026), serta menyita ratusan gram emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin. Penggeledahan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penambangan emas ilegal di Singingi Hilir, Kuantan Singingi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir " kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Sebelum menyasar toko perhiasan tersebut, aparat kepolisian telah menindak penambangan ilegal di Desa Sungai Paku dan memusnahkan ratusan rakit yang digunakan untuk menambang.
Selain menyita perhiasan emas berbagai bentuk, petugas kepolisian membawa sejumlah barang bukti pendukung dari lokasi penggeledahan, termasuk alat pembuat perhiasan dan uang tunai puluhan juta rupiah. Polisi turut menyita alat pompa bakar emas, tembikar pengaduk, buku tabungan Bank BRI, serta buku catatan penjualan periode 2025 hingga 2026 berdasarkan izin Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira," tutur Kombes Ade Kuncoro Ridwan.