Polisi Pastikan Pembunuhan Pria di Cipayung Depok Dilakukan Tunggal
Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya memastikan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Cipayung, Kota Depok, murni dilakukan seorang diri oleh tersangka Saepul (26). Kepastian tersebut disampaikan Polisi usai memeriksa saksi berinisial J yang merupakan teman kontrakan pelaku, seperti dilansir dari Detikcom, Selasa (11/8/2026).
Saksi J diketahui sempat memendam ketakutan setelah menemukan ceceran darah dan alat pembersih lantai di dalam rumah kontrakan tersebut. Ia memutuskan untuk langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian karena menaruh kecurigaan.
"Temannya ini, inisial J ini, ini merupakan teman si pelaku ini. Kami mungkin ada disorientasi dari pelaku ini, ada disorientasi seksual, bersama dengan rekannya ini," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika kepada wartawan di Cipayung Jaya, Depok, Selasa (11/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan J di lokasi sebelum peristiwa terungkap tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dieksekusi oleh Saepul.
"Tetapi untuk terkait peristiwa pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban, ini murni dilakukan oleh si pelaku sendiri," ungkapnya.
Kompol Dimitri menjelaskan lebih lanjut mengenai momen ketika J mulai mencium aroma tidak sedap di dalam tempat tinggal mereka.
"Dan temannya ini sudah sempat ketakutan mengetahui adanya temuan-temuan darah di saat dia datang, 'Kok ini ada alat pel?'. Kemudian, begitu diinjak, seperti ada bau darah, kemudian dia langsung pergi ke rumahnya dan tidak kembali lagi ke sini," jelasnya.
Penyidik kembali menegaskan status saksi J dalam penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Jadi kami pastikan di sini bahwa temannya ini tidak terlibat. Murni pelaku dilakukan oleh satu orang, inisial S," tuturnya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu berlangsung di rumah kontrakan Saepul pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya dimutilasi oleh pelaku.
Jasad korban yang telah dibungkus karung kemudian dibuang di sebuah lahan kosong di wilayah Depok sejak 24 Juli 2026. Bungkusan tersebut sempat dikira tumpukan sampah biasa oleh warga sekitar, hingga akhirnya seorang warga membakarnya pada Selasa (4/8/2026) dan menemukan jenazah manusia di dalamnya.
Atas perbuatan tersebut, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).