Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024

Share

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut seusai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut menyatakan bahwa dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang tersebut hanyalah sebuah asumsi. Ia menegaskan bahwa yang menerima uang adalah orang lain, bukan dirinya.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," ujar Yaqut, dilansir dari Detikcom.

Yaqut juga mempertanyakan kerugian negara yang diklaim oleh jaksa dalam kasus ini. Ia menilai jaksa seharusnya menghadirkan pihak yang melakukan jual beli kuota haji tambahan serta penerima imbalan percepatan.

"Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham. Makanya tadi saya sampaikan ketika ditanya apakah saya paham, saya tidak memahami.

Di mana kerugian negaranya? Dan yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs," tambah Yaqut.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, melaporkan bahwa dalam penggeledahan rumah Yaqut, KPK hanya menyita paspor, catatan notebook, dan ponsel milik tamu yang datang, tanpa menemukan uang sama sekali.

"Yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK. Jadi tidak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya bukan dikelola negara, melainkan akad wakalah," kata Mellisa.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp 1 pun. Hanya paspor, catatan notebook, dan ponsel tamu yang kebetulan datang. Tidak ada uang Rp 1 pun," lanjut Mellisa.

Sebelum persidangan ditutup, Mellisa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan perawatan khusus.

"Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa yang memang masih dalam pascapemulihan kesehatan, sampai saat ini memang membutuhkan perawatan khusus, bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia. Mengingat proses persidangan ini akan panjang, kami khawatir kondisi Terdakwa tidak optimal," ujar Mellisa.

Mellisa sudah menyerahkan surat permohonan tersebut beserta rekam medis dan rekomendasi rumah sakit tempat Yaqut dirawat dan menjalani tindakan operasi.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menanggapi permohonan tersebut dengan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu dan menyampaikan sikap pada persidangan berikutnya.

"Kami sudah melampirkan semua rekam medis dan rekomendasi dari rumah sakit tempat Terdakwa dirawat dan menjalani tindakan operasi," kata Mellisa.

"Intinya itu permohonan pengalihan penahanan atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Pengalihan tahanan rumah, Yang Mulia," jawab Mellisa.

"Baik, untuk permohonannya silakan diajukan. Berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh tim advokat Terdakwa, tentunya majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu segala sesuatunya, nanti kemudian akan kami sampaikan sikap kami di dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author