Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Hingga Juli 2026
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak sebanyak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026. Lonjakan penindakan ini mencapai 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan pada semester I-2025 tercatat sebanyak 600 juta batang.
Peningkatan hasil penindakan ini dilakukan untuk menjaga penerimaan negara. "Kalau jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah hampir 1 miliar lebih, 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar, berarti hampir 100% dari tahun lalu," kata Djaka dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Bea Cukai berkomitmen memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal secara berkelanjutan. Langkah pengawasan ketat ini menjadi bagian dari tugas utama instansi dalam mengawal pencapaian target penerimaan negara.
"Tahun lalu kita setengah semester ataupun satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang, tetapi saat ini kita sudah bisa berhasil sampai dengan 1,2 miliar. Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal," ujar Djaka. Selain akumulasi penindakan tersebut, Bea Cukai juga menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal asal Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar.
"Perkiraan barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," kata Djaka.