Bambang Harymurti Usulkan Pemisahan Perampasan Aset dalam RUU
Pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membedakan secara tegas antara tindakan pembekuan sementara dan perampasan permanen. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Bambang menegaskan bahwa penetapan perampasan aset secara permanen harus sepenuhnya berada di bawah kendali putusan lembaga peradilan yang independen. Langkah pembekuan sementara dinilai perlu memiliki batas waktu yang jelas untuk mencegah pengalihan harta sebelum adanya kepastian hukum.
"Hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Jadi di dalam UU harus membedakan secara tegas antara penyitaan pembekuan sementara yang tentu harus ada batas waktunya dan perampasan yang permanen," kata Bambang.
Menurut Bambang, mekanisme pembekuan cepat penting agar aset tidak dijual di tengah proses peradilan. Namun, ia mengingatkan agar penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak diberi kewenangan final untuk mencabut hak atas harta warga negara.
Ia juga menyoroti prinsip pembuktian, di mana negara wajib memikul beban pembuktian awal dan akhir. Pemilik aset tidak boleh langsung diwajibkan membuktikan asal-usul hartanya hanya karena tuduhan awal dari aparat penegak hukum.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," ujar Bambang.
Setelah seluruh syarat pembuktian awal terpenuhi oleh negara, barulah pemilik aset dapat diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul kepemilikan hartanya.
"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," tambahnya.
Bambang menambahkan, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai hasil kejahatan, seperti pada kasus kesalahan laporan pajak atau LHKPN. Meski begitu, perampasan tanpa putusan pidana tetap dapat dibenarkan untuk kondisi khusus, seperti tersangka yang meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke persidangan.
"Namun keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas," imbuhnya.