Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Share

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 11 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan yang dijalankan oleh Tim 9 ini menyasar dua pihak perbankan serta satu saksi dari kalangan swasta guna mengusut perkara tersebut secara mendalam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/8).

Anang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan demi mengumpulkan bukti-bukti kuat serta melacak aset hasil kejahatan sesuai aturan yang berlaku. "Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan saksi ini juga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Anang.

Pihak kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus memproses kasus pidana ini secara profesional dan objektif. "Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucap Anang.

Anang juga menambahkan bahwa publik akan selalu mendapatkan pembaruan informasi mengenai perkembangan kasus ini secara berkala. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang. Langkah pemeriksaan ini melanjutkan kegiatan sehari sebelumnya pada Senin (10/8), di mana Tim 9 Kejagung memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai instansi dan perusahaan, termasuk Bank Indonesia serta PT TBI, PT OBP, PT P, dan PT BBBU.

Kasus yang menjerat Febrie ini mencakup beberapa perkara, mulai dari dugaan korupsi dan TPPU ASABRI bersama Don Ritto, temuan barang bukti 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah yang menyeret Nurman Herin, hingga penyidikan kasus dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author