MPR Menggelar FGD Bahas Dampak Depresiasi Rupiah di Depok
Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai depresiasi rupiah dan ketahanan ekonomi nasional di Depok pada Senin (25/5). Kegiatan ini bertujuan mengkaji kelemahan mata uang sebagai ujian bagi desain konstitusi serta sistem keuangan negara.
Acara tersebut menjadi bagian dari Kajian Komprehensif UUD NRI Tahun 1945 yang berfokus pada sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, dilansir dari Detikcom. Pembahasan ini menyoroti kesiapan negara dalam menghadapi ketidakpastian moneter global.
Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring menjelaskan bahwa isu nilai tukar telah menjadi perhatian luas dari tingkat akademisi hingga masyarakat umum. Menurutnya, stabilitas harga dan daya beli masyarakat sangat dipengaruhi oleh kondisi moneter ini.
"Negara harus memiliki mekanisme yang jelas dan terencana untuk menghadapi situasi moneter dan perekonomian yang sulit, sehingga tidak selalu berada dalam posisi reaktif ketika tekanan global datang," ungkap Tifatul Sembiring, Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI.
Narasumber dari Universitas Indonesia menilai pelemahan rupiah yang terjadi merupakan bentuk pengujian terhadap ketahanan aturan dasar negara. Tercatat nilai tukar melorot dari kisaran Rp 15.399 per dolar AS pada akhir 2023 menjadi Rp 17.670 pada 22 Mei 2026.
"Pelemahan ini dipicu kombinasi eskalasi konflik di Timur Tengah yang mendorong lonjakan harga minyak, kebijakan moneter global yang tetap ketat, dan arus keluar modal akibat 'rebalancing' indeks MSCI," jelas Dr. Banu Muhammad Haidlir, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).
Pertanyaan mendasar bagi lembaga legislatif adalah efektivitas pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait ekonomi. Evaluasi ditujukan pada Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 dalam membentengi perekonomian domestik dari guncangan luar.
"Di sisi fiskal, APBN kuartal I-2026 menunjukkan belanja tumbuh tiga kali lebih cepat dari pendapatan, defisit sudah mendekati 1 persen PDB, dan utang pemerintah mencapai sekitar 40,75 persen PDB dengan beban bunga yang menghabiskan hampir seperlima pendapatan negara," katanya Dr. Banu Muhammad Haidlir, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).
Meskipun pertumbuhan ekonomi mencapai 5,61 persen pada kuartal pertama 2026, struktur ekonomi dinilai masih rapuh. Kelompok masyarakat kelas menengah tercatat menyusut hingga 10,6 juta jiwa dalam periode enam tahun terakhir.
"Dalam kondisi seperti ini, pelemahan rupiah menjadi pukulan berlapis bagi rumah tangga rentan melalui kenaikan harga pangan berbasis impor, biaya kesehatan, serta risiko PHK di sektor manufaktur padat karya. Bagi MPR, gambaran ini menjadi dasar penting untuk mengkaji kembali bagaimana negara menerjemahkan mandat keadilan sosial dan kesejahteraan dalam kebijakan nyata ketika krisis datang," terangnya Dr. Banu Muhammad Haidlir, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).
Pengamat ekonomi lain melihat persoalan utama bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan rapuhnya kedalaman sektor ekonomi domestik. Kondisi ini tetap terjadi walaupun neraca perdagangan mengalami surplus dalam waktu lama.
"Hal ini menunjukkan bahwa akar masalah berada pada struktur ekonomi yang masih dangkal dan ketergantungan tinggi pada ekspor komoditas primer serta impor strategis, mulai dari pangan hingga barang modal," tutur Yusuf Wibisono, Perwakilan Nextpolicy.
Ketergantungan terhadap pengiriman bahan mentah ke luar negeri dinilai mempercepat kerentanan ekonomi masyarakat. Gejolak geopolitik global akan selalu memberikan tekanan instan terhadap nilai tukar domestik.
"Bagi pelaku usaha dan pekerja, kondisi ini berarti biaya produksi yang lebih tinggi, ancaman PHK, dan melemahnya daya beli. Bagi rumah tangga miskin, pelemahan rupiah akan cepat terasa di meja makan dan akses layanan kesehatan," jelas Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Forum ini menghasilkan rekomendasi perbaikan undang-undang, seperti pemutakhiran UU Keuangan Negara dan UU Bank Indonesia demi perlindungan sosial. Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah anggota DPR dan DPD dari berbagai fraksi politik guna merumuskan arah kebijakan ketatanegaraan ke depan.