Jaksa Dakwa Yaqut Cholil Merugikan Negara Rp622 Miliar

Share

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyimpangan ini menyebabkan ribuan jemaah reguler gagal berangkat, sementara ribuan jemaah lain yang tidak berhak justru diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Praktik penyelewengan bermula ketika pemerintah Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji pada tahun 2023. Meski DPR RI menetapkan seluruh kuota untuk jemaah reguler, Yaqut menerbitkan SK Menag Nomor 467 Tahun 2023 yang mengalokasikan 8 persen atau 640 kuota untuk haji khusus.

Pelanggaran berlanjut pada tahun 2024 saat Indonesia kembali memperoleh tambahan 20.000 kuota. Yaqut mengeluarkan keputusan yang membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, menyimpang dari kesepakatan awal dengan DPR RI sebesar 92 persen untuk reguler.

Mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara untuk memperjualbelikan porsi keberangkatan secara leluasa.

"Bahwa selanjutnya, diselenggarakan ibadah haji tahun 2024 dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu, melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sebagaimana keinginan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," ujar jaksa.

Jaksa memaparkan rincian pelanggaran yang mencakup 4.330 jemaah kuota khusus tanpa masa tunggu serta 3.255 jemaah tanpa surat usulan resmi PIHK yang dimasukkan ke dalam daftar pelunasan.

"Sebanyak 4.330 jemaah kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu atau T0. Sebanyak 3.255 jemaah yang tidak dilengkapi dengan surat usulan dari PIHK namun tetap dimasukkan dalam daftar lampiran surat edaran yang dapat melakukan pelunasan pembayaran BIPIH khusus. Sebanyak 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas," ucap jaksa.

Dampak manipulasi ini menyebabkan 8.151 jemaah yang berhak lunas gagal berangkat karena posisinya tergeser oleh jemaah tanpa masa tunggu dan pengguna kuota petugas.

"Sebanyak 8.151 jemaah berhak lunas yang tidak dapat berangkat karena diisi oleh jemaah T0 atau Tx, dan jemaah T0 atau Tx tersebut di antaranya menggunakan kuota petugas haji khusus. Sebanyak 128 kuota petugas haji khusus tambahan yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Sebanyak 111 jemaah haji khusus yang didaftarkan dan diberangkatkan oleh Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK dengan cara meminjam akun PIHK yang sudah terdaftar," imbuhnya.

Total kerugian negara senilai Rp622 miliar berasal dari selisih penerimaan PIHK, penjualan kuota petugas, dan akumulasi fee percepatan pengisian kuota.

"Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsider.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author