Menkes Tegaskan Tak Intervensi Sanksi Nakes Penghina Pasien BPJS

Share

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi penegakan disiplin oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terhadap tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Health. Sikap tersebut berlaku termasuk jika KKI merekomendasikan sanksi berat berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi para nakes yang terbukti melanggar etika profesi. Sanksi tersebut membayang setelah KKI mengidentifikasi sedikitnya 10 nama nakes dari profesi dokter, dokter gigi, hingga perawat. Kasus ini bermula saat pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan antrean rawat inap selama delapan jam di media sosial, lalu mendapat komentar merendahkan dari sejumlah nakes sebelum dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Menkes menyatakan seluruh keputusan terkait pelanggaran disiplin profesi berada penuh di bawah kewenangan KKI.

"Memang mengenai etika itu di KKI, dan kalau tidak salah KKI sudah melakukan sidak dan mengambil keputusan, apapun profesinya apapun jabatannya, kita harus empati kepada masyarakat apalagi tugasnya melayani masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan. Budi mengingatkan bahwa setiap nakes wajib menjaga rasa empati saat menjalankan tugas pelayanan publik.

"Apapun profesinya, apapun jabatannya, kita harus empati kepada masyarakat, apalagi tugasnya melayani masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan. Saat ini KKI masih melanjutkan proses pemeriksaan mendalam untuk memastikan identitas, peran, serta bentuk pelanggaran dari masing-masing nakes yang dilaporkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author