Polisi Ungkap Motif Mutilasi Pria di Cipayung Depok
Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Cipayung, Kota Depok, Selasa (11/8/2026). Pelaku bernama Saepul (26) diketahui sengaja mengincar korban melalui aplikasi kencan penyuka sesama jenis, Hornet, seperti dilansir dari Detikcom.
Tersangka awalnya melakukan patroli siber di aplikasi tersebut hingga menemukan profil korban yang memajang foto bersama sepeda motor. Saepul kemudian mengajak korban untuk bertemu di rumah kontrakannya dengan niat awal untuk melakukan pencurian.
"Adapun fakta-fakta baru yang terkait motif, kami bisa simpulkan bahwa pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan di Cipayung Jaya, Depok, Selasa (11/8/2026).
Setelah berkomunikasi di aplikasi, korban kemudian mendatangi lokasi kejadian di rumah kontrakan pelaku. Tersangka rupanya telah memersiapkan pisau dapur sebelum korban tiba di lokasi tersebut.
"Rencana awalnya itu berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan. Kemudian didapatlah korban sebagai target, lalu melakukan komunikasi di situ, dan datanglah korban ke TKP," ucap Dimitri.
Niat jahat tersangka makin menguat ketika melihat kedatangan korban. Niat yang semula hanya ingin mencuri berubah menjadi aksi pembunuhan berencana menggunakan senjata tajam yang disiapkan.
"Saat korban hadir di sini, timbullah niat pelaku untuk menguatkan rencananya melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang dibawa sebelumnya, lalu dilakukan penusukan terhadap korban," ungkap Dimitri.
Aksi penusukan tersebut dilakukan Saepul di dalam rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan dalam kondisi sekarat sebelum akhirnya dimutilasi oleh pelaku.
"Setelah penusukan terjadi, pelaku secara spontan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh korban dan membuangnya di lokasi yang tadi sudah kami lakukan reka ulang," tutur Dimitri.
Potongan jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lahan kosong di kawasan Depok sejak 24 Juli 2026. Keberadaan jasad baru terungkap pada Selasa (4/8/2026) setelah seorang warga membakar karung tersebut karena mengiranya berisi tumpukan sampah.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Saepul dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).