Polisi gelar reka ulang pembunuhan dan mutilasi di Cipayung

Share

Kepolisian menggelar reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K yang terjadi di kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok, melibatkan tersangka Saepul yang memperagakan 51 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Reka ulang dilaksanakan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan Kompol Dimitri Mahendara sebagai Kanit 1 yang menyampaikan tujuan rekonstruksi kepada wartawan di Cipayung Jaya. Dilansir dari Detikcom, "Pada hari ini, kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi, di mana rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi," ujar Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, Dimitri merinci pula dugaan pasal yang berkaitan dengan peristiwa.

Dilansir dari Detikcom, "Atau pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ataupun pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Menurut Kompol Dimitri, Saepul melakukan 51 adegan saat reka ulang, mencakup tahapan mulai dari mencari korban, berniat mengambil barang milik korban, hingga melakukan pembunuhan, mutilasi, dan pembuangan tubuh korban.

Dilansir dari Detikcom, "Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan. Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian mencari niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, melakukan mutilasi, dan melakukan pembuangan badan-badan dari korban," ujar Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Ia menyebut setiap adegan memiliki sub-adegan yang membentuk total sekitar 51 adegan.

Dilansir dari Detikcom, "Di mana masing-masing adegan ini, dalam 30 adegan yang kami lakukan rekonstruksi melibatkan pelaku dan para saksi, itu memiliki sub-adegan dengan total kurang lebih sekitar 51 adegan," ujar Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Kompol Dimitri menegaskan adegan paling penting adalah saat tersangka melakukan penusukan, memutilasi bagian tubuh korban, hingga membuang tubuh korban. Dilansir dari Detikcom, "Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban itu ada adegan 15.

Kemudian adegan di saat pelaku melakukan mutilasi terhadap bagian korban, badan tubuh korban, itu pada adegan 17. Kemudian adegan di saat pelaku melakukan pembuangan bagian badan atas itu pada adegan 22, dan adegan 24 itu saat pelaku membuang bagian kaki," ujar Kompol Dimitri Mahendara, Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat 2 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Pidana, menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan Detikcom.

Dilansir dari Detikcom, Saepul membunuh K yang dikenal melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis di kontrakannya di daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026, dan korban sempat dibiarkan sekarat sebelum dimutilasi. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung yang sudah teronggok di tanah kosong di Depok sejak 24 Juli 2026; warga tidak menyangka karung berisi jenazah hingga pada Selasa, 4 Agustus, warga membakar karung yang dikira berisi sampah, sebagaimana dilaporkan Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author