Jaksa Ungkap Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Share

Dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Fakta tersebut dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Total kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas penyelenggaraan ibadah haji.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa memaparkan rincian kerugian mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 serta penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39.954.729.719,93.

Selain itu, terdapat fee percepatan kuota tambahan tahun 2023-2024 senilai Rp 143.917.149.000. Perkara ini juga disebut jaksa memperkaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba guna mengakomodasi permintaan asosiasi dengan menyalahi regulasi antrean resmi.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor pada dakwaan primer atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU 1/2023 pada dakwaan subsider.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author