Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gunung Merbabu

Share

Polisi menangkap pria berinisial T (34) di kaki Gunung Merbabu, Jawa Tengah, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya dari Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Motor tersebut dibawa kabur oleh T pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026, setelah mengaku ingin meminjam untuk menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor, menurut laporan yang diterima Polsek Gunung Putri.

Korban, berinisial R, meminjamkan motornya kepada pelaku, namun hingga 9 Agustus 2026 motor tersebut tidak dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melapor ke polisi.

"Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Polisi melakukan penyelidikan setelah laporan diterima dan mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan pendakian ke Gunung Merbabu.

"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan T di kaki Gunung Merbabu, Semarang, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban di wilayah Wonosobo," ujar Hillal.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan T ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, T disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Hillal.

Informasi ini dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kriminal penggelapan polisi
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author