Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp 4,1 Triliun

Share

Kementerian Agama mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal Tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 4,1 triliun, dilansir dari Detikcom pada Selasa (11/8/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menjelaskan bahwa kucuran dana tersebut akan didistribusikan untuk menyokong kegiatan operasional 52 ribu madrasah serta 31 ribu Raudlatul Athfal di seluruh wilayah Indonesia.

"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp 370 miliar untuk BOP RA," kata Amien, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Mekanisme pengajuan hingga verifikasi berkas pencairan bantuan operasional tersebut dilaksanakan secara digital lewat portal resmi kementerian. Tahapan pengajuan gelombang pertama dibuka sejak 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, dilanjutkan proses verifikasi berkas pada 29 Juli sampai 9 Agustus 2026.

Jadwal pengajuan gelombang kedua berlangsung pada 18 hingga 30 Agustus 2026 dengan masa verifikasi 18 sampai 31 Agustus 2026. Sementara itu, gelombang ketiga atau tahap akhir dijadwalkan pada 14 hingga 27 September 2026 dengan verifikasi sampai 28 September 2026.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Nyayu Khodijah menegaskan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban penerimaan bantuan tahap I tahun anggaran 2026 menjadi syarat utama sebelum mengunggah dokumen pengajuan tahap II.

"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Nyayu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama.

Pihak kementerian juga telah merilis pedoman teknis pelaksanaan pengajuan serta verifikasi berkas agar para pengelola madrasah dan Raudlatul Athfal dapat disiplin menjalankan tata kelola anggaran secara optimal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan bahwa penyaluran dana tahap II ini difungsikan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh siswa.

"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," kata Nasaruddin, Menteri Agama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author