Polres Sumedang Tetapkan Delapan Tersangka Penganiayaan Pria Asal Bandung
Polres Sumedang menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Handi (40), seorang warga Bandung. Insiden maut tersebut terjadi di Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Jawa Barat, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Penganiayaan terhadap korban berlangsung di sebuah rumah tinggal sekitar pukul 00.15 WIB. Korban disekap serta dianiaya oleh para pelaku hingga akhirnya meninggal dunia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian masing-masing berinisial DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi menjelaskan bahwa penangkapan awal dilakukan terhadap salah satu pelaku sebelum akhirnya mengungkap peran tersangka lainnya.
"Tersangka DAF diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian setelahnya hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DAF maka diketahui bahwa saksi AC, AS, RN, DR, DGY, DS, DP melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemudian dapat di tetapkan tersangka," ujar Reza di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan, termasuk satu unit ponsel, tali karet, serta kendaraan roda dua dan roda empat.
"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, dengan barang bukti yang kuat maka kami tidak ragu menetapkan delapan orang ini menjadi tersangka," katanya.