Pelaku Industri Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok Kemenkes
Berbagai elemen dalam ekosistem pertembakauan menyatakan penolakan terhadap inisiatif Kementerian Kesehatan yang mendorong penyeragaman kemasan rokok. Penolakan tersebut mengemuka saat Kementerian Kesehatan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan di Jakarta pada Senin (25/5), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Rancangan aturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tersebut dinilai mencederai kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Penyeragaman kemasan rokok dinilai melampaui amanah regulasi di atasnya serta mengabaikan hak kekayaan intelektual.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menilai Kementerian Kesehatan bertindak semena-mena dalam menyusun aturan tersebut tanpa menghargai masukan dari pelaku industri.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri Susianto, Ketua Harian Formasi.
Kekecewaan juga muncul karena standardisasi kemasan yang ketat diadopsi dari kebijakan negara-negara yang bukan produsen tembakau.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegas Heri Susianto, Ketua Harian Formasi.
Dampak regulasi ini juga disoroti oleh sektor ketenagakerjaan yang mengkhawatirkan terjadinya ketidakstabilan ekonomi bagi para pekerja di industri hilir.
"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry Wardhana, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI.
Henry Wardhana memaparkan bahwa pemaksaan standardisasi kemasan polos berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja secara masif pada ekosistem yang menghidupi 6 juta tenaga kerja.
"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," papar Henry Wardhana, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI.
Pertemuan ini menjadi konsultasi publik ketiga yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan mengenai regulasi tersebut. Mayoritas pemangku kepentingan kecewa lantaran rancangan aturan tetap memuat penyeragaman warna kemasan, standardisasi, hingga pembatasan iklan di media sosial.
Ketentuan penyeragaman kemasan tersebut dinilai melebihi amanat Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut sejatinya hanya memerintahkan Kementerian Kesehatan menetapkan tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri keuangan.