Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Terima BHR Lebaran

Share

Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online tetap berhak menerima bonus hari raya Lebaran meskipun status hukum mereka bakal diubah menjadi pengusaha kelas mikro. Ketentuan mengenai perubahan status dan skema hak pengemudi tersebut saat ini sedang disiapkan dalam Peraturan Presiden tentang transportasi online, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemberian tunjangan hari raya bagi pengemudi transportasi daring sifatnya mengikat bagi perusahaan penyedia layanan aplikasi. Kendati aturan teknis yang sedang digodok belum mencantumkan pasal khusus terkait hal itu, hak pengemudi tetap diprioritaskan.

"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pemerintah memanfaatkan kepemilikan veto rate atau hak bicara pada salah satu entitas aplikator untuk menetapkan aturan khusus. Mekanisme penyesuaian regulasi tersebut telah diterapkan pada periode sebelumnya guna menaikkan besaran bonus yang diterima pengemudi.

"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.

Perubahan status ketenagakerjaan pengemudi daring sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Langkah tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta pelindungan usaha bagi para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Penyusunan Peraturan Presiden tersebut saat ini masih berlangsung dengan mencakup penetapan status kerja, formula tarif per kilometer, hingga mekanisme jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author