KPK Ungkap Surat Keputusan Yaqut Cholil Qoumas Dibuat Tanggal Mundur

Share

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar akibat penandatanganan Surat Keputusan Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang dibuat dengan tanggal mundur. Informasi tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah penandatanganan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, penetapan aturan tersebut diputuskan tanpa adanya kajian teknis terlebih dahulu.

"Bahwa dengan tujuan untuk mengakomodir keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi yang isinya bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M," ujar jaksa KPK.

Pembagian kuota haji tambahan sejumlah 20.000 jemaah oleh Yaqut dibagi rata menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pembagian tersebut menyalahi ketentuan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI serta regulasi yang mewajibkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Di mana dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Terdakwa YCQ menetapkan kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus," ujar jaksa.

Meskipun KMA tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024, tanggal dokumen dicantumkan secara mundur menjadi 21 Desember 2023. Pemalsuan tanggal ini secara langsung memangkas waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah yang berhak berangkat.

"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," tutur jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author