Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pakai Batu di Bekasi

Share

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cabangbungin menangkap pria berinisial DAP (21) terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial M (27) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Insiden pengeroyokan dan pemukulan tersebut bermula ketika korban menghadiri acara resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat berada di area parkir hendak pulang, korban terlibat perselisihan dengan seorang pria hingga memicu keributan massa.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengonfirmasi penangkapan tersangka yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batu.

"Mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga berperan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Selasa (11/8/2026).

Korban yang terdorong hingga jatuh saat pengeroyokan berlangsung tidak mampu menghindar ketika tersangka mengambil material batu di lokasi kejadian.

"Saat korban berada dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah," ujar Aliyani.

Korban langsung membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026. Tim penyidik pimpinan Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy TE dan Brigpol Husni Mubarok kemudian menyita satu buah batu serta satu lembar hasil visum sebagai barang bukti.

"(Korban) Sudah pulang, kondisinya sudah normal, tidak dirawat," kata Aliyani.

Atas perbuatannya, tersangka DAP kini menjalani proses hukum di Mapolsek Cabangbungin berdasarkan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau penganiayaan.

"Penyidik masih melakukan pengembangan pelaku lainnya," ujar Aliyani.

Pihak kepolisian mengimbau warga agar senantiasa menyelesaikan konflik secara damai serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk melaporkan indikasi tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author