Pemerintah dan Bank Indonesia Tetapkan Dua Hari Libur Agustus 2026
Pemerintah bersama Bank Indonesia menetapkan dua hari libur nasional pada Agustus 2026, yakni HUT ke-81 RI pada 17 Agustus dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, tanpa adanya agenda cuti bersama.
Keputusan penetapan tanggal merah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta kalender operasional resmi Bank Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, tanggal 18 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja biasa.
Meski tidak memiliki cuti bersama, masyarakat masih dapat memanfaatkan momen libur akhir pekan yang berdekatan dengan tanggal merah. Peringatan HUT ke-81 RI yang mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" jatuh pada hari Senin, sehingga menciptakan libur panjang sejak Sabtu, 15 Agustus 2026.
Sementara itu, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, dapat diperpanjang dengan mengambil rekomendasi cuti pada Senin, 24 Agustus 2026.
Selama hari libur nasional tersebut, Bank Indonesia menghentikan sementara sejumlah layanan operasional. Penghentian mencakup sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI, layanan kas, serta transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
Bank sentral juga tidak menerbitkan indikator pasar keuangan seperti JIBOR, INDONIA, dan JISDOR pada tanggal merah tersebut. Meski demikian, masyarakat masih dapat menggunakan layanan transaksi nontunai melalui sistem BI-FAST.
Penetapan jadwal operasional untuk bank umum atau bank komersial diserahkan kepada kebijakan masing-masing institusi perbankan. Nasabah diimbau memeriksa ketentuan operasional kantor cabang dan layanan perbankan pada bank masing-masing.