PDIP Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al Quran
Selly Andriany Gantina selaku Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI mengkritik keras aksi promosi minuman keras berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an di sebuah festival musik pada Selasa (11/8/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, ia mengingatkan agar agama tidak dijadikan alat pemasaran produk alkohol.
Selly menilai penggunaan hafalan kitab suci untuk mendapatkan minuman beralkohol sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam. Langkah ini dinilai melanggar etika serta batas sensitivitas keagamaan.
"Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing. Apalagi Al-Qur'an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Penegasan tersebut disampaikan guna merespons maraknya strategi promosi kreatif yang dinilai kerap melanggar norma keagamaan dan norma sosial di masyarakat.
"Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," ujar Selly.
Kedudukan kitab suci yang sakral bagi umat Islam dinilai tidak sepantasnya direndahkan demi kepentingan komersial bisnis semata.
"Al-Qur'an merupakan kitab suci dan memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," sambungnya.
Selly menambahkan bahwa kebebasan berekspresi maupun kreativitas promosi tetap memiliki batasan hukum serta tanggung jawab sosial yang wajib dihormati.
"Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur'an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati," ungkapnya.
Atas kejadian ini, PDIP mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat serta bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
"Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten tersebut," ujar Selly.
Langkah hukum tersebut dinilai perlu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penodaan atau tindak pidana terhadap agama.
"Sebab, jika dilihat secara cermat berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan," tambahnya.
PDIP turut mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan promosi minuman beralkohol di ruang digital. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga mengecam video viral booth miras di festival musik yang memberikan hadiah imbalan miras bagi pengunjung yang menghafal surah Ad-Dhuha.