Mendagri Menyiapkan Tiga Skema Pembayaran Gaji PPPK Pemda

Share

Pemerintah pusat merancang tiga strategi khusus guna menyokong pemerintah daerah (Pemda) dalam menuntaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil demi memastikan seluruh pegawai tetap menerima haknya dan terhindar dari risiko pemutusan hubungan kerja. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan skema pertama berfokus pada efisiensi anggaran internal Pemda.

Pemangkasan alokasi difokuskan pada agenda perjalanan dinas, rapat yang kurang krusial, hingga anggaran konsumsi. Opsi kedua diterapkan apabila Pemda masih mengantongi hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan atau mengalami kurang bayar oleh pusat. Dana penundaan tersebut bakal dicairkan guna menutupi kebutuhan belanja pegawai daerah, dilansir dari Detik Finance.

Jika kedua opsi belum mampu menutupi beban biaya sementara DBH yang diterima relatif terbatas, pemerintah pusat menyiagakan skema ketiga. Langkah terakhir ini dilakukan melalui pengucuran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026). Tito menyebutkan persoalan status dan pembiayaan PPPK telah dibahas intensif bersama kementerian teknis. Langkah ini merespons kekhawatiran sejumlah kepala daerah terkait kesiapan anggaran operasional belanja pegawai mereka.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tutur Tito. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, dukungan dana pusat bagi daerah dialokasikan sebesar Rp18,9 triliun. Anggaran ini mencakup penyesuaian DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024, serta Treasury Deposit Facility 2026.

Dari total dukungan tersebut, porsi DBH yang disalurkan mencapai kisaran Rp10 triliun. Sementara itu, sisa alokasi senilai lebih dari Rp8 triliun dikucurkan dalam bentuk tambahan DAU. "Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun.

Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terang Tito. Terkait sektor pendidikan, pembagian kewenangan pengelolaan guru tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemkab dan Pemkot mengelola jenjang PAUD hingga SMP, Pemprov menangani SMA/SMK, sedangkan pendidikan tinggi menjadi porsi pemerintah pusat.

Guna mengatasi persoalan distribusi dan beban daerah, pemerintah pusat membuka opsi pengalihan status guru menjadi ASN pusat. Tenaga pendidik ini nantinya disebar ke area yang mengalami krisis pengajar agar pemerataan pendidikan tercapai.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author