Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Mutilasi Cipayung Depok

Share

Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, tersangka Saepul (26) dihadirkan langsung di lokasi dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terikat kabel ties.

Pengawasan ketat diberlakukan oleh pihak kepolisian dengan memasang garis polisi di sekitar area guna mencegah warga mendekat. Proses rekonstruksi tersebut mendominasi lantai dua rumah kontrakan tempat aksi kejahatan terjadi.

Atas perbuatannya merampas nyawa korban, Saepul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan," kata Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap aksi tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan/atau hukuman seumur hidup," jelas Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author