KPK Usut Selisih Uang Gratifikasi Bupati Kuansing ke Menhut
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terdapat perbedaan nominal uang dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, jumlah uang tersebut menyusut sebanyak 2.000 dolar Singapura, seperti dilansir dari Detikcom.
Uang senilai SGD 14 ribu itu dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha milik petani Koperasi Unit Desa di Kuansing untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dana tersebut kemudian diubah ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli Antoni mengonfirmasi keberadaan amplop yang tertinggal di ruang kerjanya dalam keadaan tertutup stopmap. Ia mengaku langsung menginstruksikan stafnya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli Antoni.
Pengembalian dilakukan melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan. Raja Juli sempat melaporkan penerimaan tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, namun pelaporan gratifikasi ditolak lantaran kasusnya telah masuk tahap penyidikan.
Petugas lembaga antirasuah menemukan amplop berisi uang tersebut saat menggeledah kediaman Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Saat disita penyidik, isi amplop hanya tersisa SGD 12 ribu dari yang seharusnya SGD 14 ribu.
"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).
Penyidik KPK kini tengah mendalami pihak yang membawa dan memindahkan amplop tersebut hingga akhirnya berada di tangan Ketua DPRD Kuansing. Penyelidikan di lapangan masih terus berjalan untuk memastikan kronologi pertemuan serta selisih nominal uang.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles. Suhardiman diduga menerima suap mobil senilai Rp 2 miliar terkait pemilihan Sekda serta mengumpulkan uang dari KUD petani untuk rekomendasi alih fungsi hutan.