Polri Tetapkan Mantan Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan mantan Pejabat Kasi Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka gratifikasi sejak 2023, dilansir dari Detikcom pada Selasa (11/8/2026). Penyidikan terhadap Dedi Congor berfokus pada dugaan penerimaan uang haram selama dirinya mengemban jabatan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai dalam rentang waktu rentan tahun 2008 hingga 2016. Kepolisian saat ini sedang melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Proses hukum masih berjalan di kepolisian guna memenuhi seluruh petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti. "Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.
Nama Ahmad Dedi kembali disorot setelah muncul dalam persidangan kasus korupsi importasi Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (10/7/2026) yang ditangani KPK. Dalam sidang vonis terdakwa pimpinan PT Blueray Cargo John Field, majelis hakim mengungkap bahwa Dedi diduga menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar untuk mengurus barang impor jalur merah.
Uang miliaran rupiah tersebut diserahkan secara bertahap oleh pihak importir sepanjang bulan Juli hingga Desember 2025 agar pemeriksaan barang pengiriman di Pelabuhan Tanjung Priok dapat dipermudah. "Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim Nofalinda Arianti. Meskipun uang suap dalam jumlah besar telah disetorkan, upaya untuk meloloskan barang impor tersebut tidak membuah hasil dan pemeriksaan jalur merah justru mengalami peningkatan.
"Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.