Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, Jaksa KPK meyakini tindakan tersebut turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Praktik rasuah ini dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Menurut jaksa, Yaqut menyalahi aturan dalam mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk memenuhi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Penyimpangan pengalokasian kuota tersebut tercatat memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Koperasi Perahu. Selain itu, sejumlah perorangan turut menikmati aliran dana tersebut, di antaranya Ishfah Abidal Azis sebesar USD 5,23 juta dan Rp 330 juta, Rizky Fisa Abadi senilai USD 475.000 dan Rp 50 juta, serta Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500.
Nama lain yang tertera dalam berkas dakwaan meliputi Ridwan Kurniawan yang menerima USD 512.500 dan Rp 250 juta, Iyah Nuriyah sebesar USD 70.000, Doddy Suhada sejumlah USD 59.500, hingga Kamal yang memperoleh USD 3.000.