DPRD DKI Bahas Pengenaan Pajak Tahunan untuk Mobil Listrik
Rencana pengenaan pajak tahunan untuk mobil listrik kembali dibahas di DPRD DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilansir dari Detik Oto.
Mobil dan motor listrik saat ini menikmati keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ sekitar Rp 140 ribuan untuk perpanjangan STNK tahunan.
Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan kendaraan listrik tidak otomatis bebas dari pajak kendaraan. Insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan skema insentif berlapis berdasarkan nilai jual kendaraan, namun batal setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mendorong pajak kendaraan listrik untuk mengoptimalkan PAD dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas perubahan APBD 2026.
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud Alynudin, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan hingga Juni 2026 potensi pajak kendaraan listrik mencapai Rp 573 miliar dan potensi BBNKB sekitar Rp 1,57 triliun dengan jumlah kendaraan listrik sekitar 220 ribu unit.
"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," kata Lusiana.
Jika skema insentif daerah diterapkan, potensi penerimaan pajak kendaraan listrik bagi Pemprov DKI diperkirakan mencapai Rp 4 triliun.