Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, dilansir dari Detikcom.
Jaksa menyatakan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
Perbuatan korupsi ini dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan itu disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah dan pengalihan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Perkara ini diduga memperkaya Yaqut senilai USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar berdasarkan kurs saat ini. Selain itu, kasus ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa.