KPK Usut Selisih Uang Gratifikasi Bupati Kuansing SGD 2 Ribu

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terdapat perbedaan nominal uang dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Senin, 10 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah tersebut mencatat adanya selisih sejumlah 2 ribu dolar Singapura dari total dana yang diduga diserahkan dalam skenario alih fungsi hutan tersebut. <"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyidik mengumpulkan dana total SGD 14 ribu dari pemeriksaan terhadap ratusan petani Koperasi Unit Desa di Kuansing, setelah Suhardiman diduga memotong Sisa Hasil Usaha petani untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang yang telah dikonversi ke valuta asing itu diserahkan saat audiensi pada 2 Juni 2026, sebelum akhirnya Menhut menyadari keberadaan amplop tertutup map tersebut di ruang kerjanya. <"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut beberapa waktu lalu.

Pengembalian tersebut diproses melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Suhardiman tertangkap dalam operasi tangkap tangan, meski pelaporan gratifikasi Menhut ke KPK pada 3 Juli 2026 ditolak karena perkara sudah masuk tahap penyidikan. Petugas penyidik KPK justru menemukan amplop berisi SGD 12 ribu saat menggeledah rumah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, sehingga sisa SGD 2 ribu kini masih dalam penelusuran penyidik.

<"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Suhardiman kini berstatus tersangka suap atas dugaan penerimaan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar terkait pemilihan Sekda, serta penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat menjabat Plt Bupati. Selain Bupati Suhardiman Amby, penyidik KPK menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC Ardiles sebagai tersangka dalam rangkaian kasus korupsi penerimaan rekomendasi teknis alih fungsi hutan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kasus korupsi KPK Kuansing
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author