Kapal Wisata Jessica Mila Melanggar Larangan Berlayar Pulau Padar
Kapal wisata jenis cruise bernama Maloekoe yang mengangkut rombongan artis Jessica Mila terbukti melanggar larangan berlayar di kawasan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Minggu (9/8/2026). Pelanggaran tersebut dikonfirmasi oleh pihak berwenang di tengah penutupan akses akibat cuaca buruk, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo sebelumnya telah memberlakukan penutupan pelayaran ke Pulau Padar dan Pulau Komodo hingga 10 Agustus 2026.
Meski Jessica Mila sempat membagikan momen rekreasinya di lokasi tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, kapal yang ditumpanginya dipastikan tidak mengantongi izin resmi untuk rute tersebut. Pihak otoritas pelabuhan menjelaskan bahwa izin operasional yang diterbitkan untuk kapal tersebut sebenarnya sangat terbatas. Selama masa penutupan kawasan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan otoritas hanya diperuntukkan bagi destinasi yang dinilai masih aman dari gangguan cuaca.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus Risdiyanto, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo.
Menindaklanjuti aksi penyeberangan ilegal tersebut, KSOP Kelas III Labuan Bajo langsung memanggil nakhoda kapal untuk menjalani proses pemeriksaan. Pengelola pelabuhan menegaskan akan memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil evaluasi rekam jejak dan tingkat kesalahan yang dilakukan penanggung jawab kapal.
"Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," kata Stephanus.