Pemerintah Salurkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji ASN Daerah

Share

Pemerintah Pusat menyalurkan dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah yang terdampak krisis fiskal untuk membayar gaji aparatur sipil negara pada Jumat (7/8/2026). Penyaluran ini ditujukan untuk membiayai belanja pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pengucuran anggaran tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kelancaran operasional pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi hambatan keuangan yang sempat dialami sejumlah daerah.

"Sudah ditransfer (ke Pemda)," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/8/2026).

Tito menjelaskan bahwa total bantuan Rp18,9 triliun itu terdiri dari pembayaran porsi Dana Bagi Hasil sebesar Rp10 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum lebih dari Rp8 triliun. Langkah ini diambil berdasarkan atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap daerah yang memiliki kondisi fiskal lemah.

"Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini akan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi pencairan dana melalui surat resmi nomor S-75/PK/2026 yang dikirimkan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Keputusan ini berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.

"Bantuan pemeritah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 yang lalu," kata Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Penyaluran bantuan tersebut mencakup pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024 serta alokasi Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026. Skema ini dirancang untuk menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author