Polda Metro Jaya Tangkap Ayah Pencabul Anak Kandung
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H (48) terkait kasus dugaan pencabulan berulang terhadap anak kandungnya sendiri, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2020 hingga September 2024 saat korban masih berusia anak.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) menangani perkara yang pertama kali dilaporkan pada 11 Februari 2025 tersebut. Kasus ini berhasil terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada pihak sekolah.
Guru Bimbingan Konseling dan wali kelas yang menerima laporan langsung mendampingi korban bersama pihak keluarga. Selanjutnya, korban ditempatkan di fasilitas perlindungan yang dinilai sesuai.
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, pelapor, saksi keluarga, pihak sekolah, hingga perangkat lingkungan setempat. Selain mengecek tempat kejadian perkara, penyidik mengumpulkan bukti medis melalui visum dan pemeriksaan psikologis.
Tersangka H resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga telah memperpanjang masa penahanan melalui Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Proses hukum yang menimpa tersangka kini memasuki babak baru setelah penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana di lingkup domestik ini pada Selasa (11/8/2026).
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan," kata Rita.
Polisi memastikan konstruksi hukum yang dibangun disusun secara transparan dengan menyinkronkan seluruh alat bukti serta keterangan ahli di lapangan.
"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Rita.
Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dipastikan selalu berfokus pada pemulihan serta hak-hak korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila menemukan kekerasan serupa di sekitarnya.
"Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," kata Budi.