Polda Metro Jaya Usut Kematian Sutrimo Terkait Pembunuhan Berencana

Share

Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan atas dugaan pembunuhan berencana pada Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Jasad korban sebelumnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyidikan resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Banyumas dan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan pihak keluarga yang menilai adanya ketidakwajaran dalam kematian korban.

"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam proses hukum ini sesuai dengan laporan resmi yang diajukan oleh keluarga korban.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ungkap Iman.

Fokus utama penyidik saat ini terletak pada pengungkapan penyebab pasti kematian korban guna memastikan unsur pidana yang terjadi.

"Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," kata Iman.

Dalam mengusut peristiwa tersebut, tim penyidik menegaskan akan terus memproses seluruh data dan fakta hukum yang diperoleh di lapangan.

"Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ungkap Iman.

Sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk merangkai kronologi dan fakta di sekitar lokasi kejadian.

"24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ungkap Iman.

Sebagai bagian dari rangkaian pembuktian, penyidik mengagendakan proses ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Barusan ditanyakan ya terkait ekshumasi. Kami sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri, kemudian laporan polisi dari Polresta Banyumas," kata Iman.

Prosedur medis forensik melalui ekshumasi tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk pasti mengenai penyebab kematian korban.

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," beber Iman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author