Kemenkeu Salurkan Rp20,5 Triliun Bantu Gaji ASN Daerah

Share

Kementerian Keuangan mengucurkan bantuan anggaran sebesar Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah untuk mengatasi tekanan kas dalam pembayaran belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2026. Penyaluran dana ini ditegaskan melalui surat nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum. Regulasi ini juga mencakup penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga tahun anggaran 2024 serta alokasi Dana Treasury Deposit Facility 2026.

Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam surat tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut.

Guna menjaga tata kelola yang bersih, pihak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh pemda agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada jajaran pejabat maupun pegawai atas pelayanan yang diberikan.

Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, ujar Nufransa.

Langkah intervensi anggaran dari pemerintah pusat ini ditujukan untuk menjangkau 497 pemerintah daerah yang tercatat mengalami hambatan fiskal usai penyesuaian Transfer ke Daerah. Hasil kalkulasi Kementerian Keuangan menunjukkan timbulnya celah antara beban belanja pegawai dan daya tampung APBD.

Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, katanya.

Melalui penyuntikan dana ini, pemerintah pusat memastikan hak finansial para aparatur sipil negara di berbagai daerah tetap aman sekaligus menepis kecemasan atas risiko pemutusan hubungan kerja.

Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut, ujar Nufransa.

Kebijakan penambahan alokasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kelangsungan pelayanan publik di wilayah daerah di tengah dinamika kapasitas fiskal pemda.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: gaji asn Kemenkeu Pemda PPPK
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author