YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Share

YouTuber Muhammad Jannah yang dikenal sebagai Bigmo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026) terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung yang memuat promosi produk vape.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo menerima sekitar 40 pertanyaan dari penyidik. Kasus ini bermula dari siaran langsung yang viral dan diduga menyebutkan merek liquid vape saat bersama anak-anak, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dalam siaran langsung yang dilakukan Bigmo.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana yang kalian sudah tahu semuanya terkait dengan apa, adanya live streaming yang cukup ramai beberapa waktu lalu, terkait dengan dalam tanda kutip ya, adanya dugaan eksploitasi anak terkait dengan adanya penyebutan salah satu brand liquid vapelah pada saat streaming-nya Saudara Jannah atau biasa dikenal dengan Bigmo," ujar Sangun di Unit PPA Polda Metro Jaya.

Sangun menambahkan bahwa Bigmo kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui adanya kesalahan, namun menegaskan siaran langsung tersebut berlangsung secara spontan tanpa naskah.

"Mo tidak akan defensif. Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut, tapi mungkin yang dapat diluruskan juga mungkin agar teman-teman tahu, live streaming Mo ini sendiri kan sudah berjalan beberapa kali, ini bukan yang pertama. Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script," katanya.

Bigmo juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat kontennya dan berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk membuat konten yang lebih positif dan bermanfaat ke depannya.

"Iya, tentunya saya memohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat," janji Bigmo.

Sementara itu, Sangun meminta publik membedakan antara persoalan etika dan dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Menurutnya, kehadiran Bigmo di Polda Metro Jaya adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

"Memang yang pertama ini perbuatan ini memang mungkin tidak dapat dibenarkan secara etika, dan yang kedua apakah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara etika ini adalah perbuatan pidana atau bukan. Nah di situlah kami kenapa ada di sini hari ini," tutur Sangun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author