Mantan Menag Yaqut Cholil Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Share

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK, dilansir dari Detikcom.

Tiga terdakwa lain juga menjalani sidang perdana hari ini, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menteri Agama melalui perantara mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan juga menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh kuota haji khusus tambahan tahun 2024. KPK menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara dan menunda keberangkatan ribuan anggota jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK kuota haji
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author