KPK Buka Peluang Periksa Kembali Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Share

Peluang pemeriksaan ulang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terbuka lebar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah penyidik resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023. Langkah pemanggilan susulan tersebut disiapkan tim penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/8) malam di Jakarta. "Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Penahanan dilakukan terhadap empat orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani penahanan akibat kondisi kesehatan yang terganggu. Kasus yang menyeret enam agensi periklanan ini diperkirakan oleh penyidik KPK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp223 miliar.

Sebelum penahanan para tersangka, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset seperti mobil serta sepeda motor, sebelum akhirnya memeriksa mantan gubernur tersebut sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bank bjb KPK Ridwan Kamil
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author