YouTuber Bigmo Dilaporkan Polisi atas Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Vape

Share

YouTuber Muhammad Jannah yang dikenal dengan nama Bigmo kembali berhadapan dengan polisi terkait konten siaran langsung yang diproduksinya. Kasus ini terjadi setelah sebelumnya Bigmo pernah dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kali ini, Bigmo dilaporkan dengan dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk rokok elektrik atau vape, seperti dilansir dari Detik Hot. Kasus ini terungkap di Unit PPA Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Bigmo mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

"Ya, kapok. Sangat kapok," tegas Bigmo saat diwawancara di Unit PPA Polda Metro Jaya.

Dia juga menyadari bahwa pembuatan konten secara spontan di ruang publik dapat membawa dampak luas dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten ke depan.

"Ini jadi… jadi pelajaran banget buat saya. Kedepannya pasti lebih baik dan positif lagi," kata Bigmo.

Pengacara Bigmo, Sangun Ragahdo, menyatakan telah memberikan nasihat agar kliennya lebih bijaksana dalam memilih materi dan cara penyampaian konten, terutama di ruang publik, agar tidak menimbulkan masalah hukum lagi.

"Ini jadi pelajaran buat Bigmo. Ke depannya sudah saya sampaikan, Bigmo ke depannya lebih wise dalam membuat konten," ujar Sangun.

Sangun juga mengingatkan Bigmo untuk belajar dari dua persoalan hukum yang sudah menjeratnya. Dia berharap pengalaman tersebut membuat Bigmo lebih matang dalam menjalani karier sebagai kreator konten.

"Pokoknya sudah tahu nih, sudah dua kali kena jangan sampai ada ya hal-hal selanjutnyalah. Yang pasti jadi pelajaran buat dia. Ya Bigmo bagaimana juga kan mulai konten mungkin umur 22 ya," pesan Sangun Ragahdo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author