Aksi Pria Rusak Palang Pintu Kereta Api Sleman Berujung Diproses Hukum
Aksi tak sabar seorang pengendara sepeda motor berinisial S (24) merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY pada Minggu, 9 Agustus 2026 sore berujung pada tindakan hukum.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.18 WIB tersebut sempat direkam warga dan viral di media sosial. Terduga pelaku diketahui turun dari kendaraannya lalu memaksa membongkar fasilitas keamanan itu hingga kabel putus dan kayu patah.
Sejumlah warga di lokasi perlintasan dilaporkan telah berupaya menghentikan tindakan anarkis tersebut. Pria itu sempat meluapkan kekesalannya kepada warga di sekitar lokasi saat menunggu kereta melintas.
"Kereta masih jauh udah dipalang," ucap pria tersebut answering peringatan warga saat kereta kedua akan melintas.
Meskipun warga dan anggota TNI sempat mendatangi lokasi, terduga pelaku berhasil meloloskan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta bergerak cepat melakukan perbaikan sarana serta melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. KAI memastikan insiden tersebut tidak sampai mengganggu jadwal perjalanan kereta api.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Laporan resmi telah diserahkan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti aksi perusakan perlintasan tersebut secara hukum.
"KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan," tegasnya.
Langkah preventif juga disiapkannya bersama instansi terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya," imbuhnya.
Feni mengingatkan bahwa tindakan menerobos perlintasan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menindaklanjuti laporan KAI dan informasi warga, jajaran Polsek Gamping langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, langsung mendatangi lokasi guna pengecekan," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @jogja_guardian, dikutip pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kepolisian saat ini tengah memeriksa terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
"Seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.