KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada Senin, 10 Agustus 2026. Praktik penyimpangan dana periklanan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Empat tersangka yang ditahan yakni Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik. Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena berhalangan hadir akibat sakit.
Penyidik KPK menempatkan keempat tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk pemanggilan awal selama 20 hari, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
<"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sejatinya turut dipanggil dalam agenda pemeriksaan penahanan tersebut. Namun, pihak penyidik menerima permohonan penundaan jadwal akibat kondisi kesehatan yang bersangkutan.
<"Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terang Achmad Taufik Husein.
KPK memisahkan identitas kelima pihak yang terseret dalam pusaran perkara korupsi pengadaan sarana periklanan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
<"Yang pertama Saudara Y selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan Maret 2025. Kemudian yang kedua, Saudara WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024. Yang ketiga, Saudara ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT AM.
Yang keempat, Saudara SHD selaku Direktur PT WBSE. Dan yang kelima, Saudara SJK selaku Komisaris PT CKSB," kata Achmad Taufik Husein.
Guna merampungkan berkas dan penanganan perkara, lembaga antirasuah memastikan bakal melayangkan pemanggilan ulang kepada Yuddy Renaldi.
<"Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," imbuh Achmad Taufik Husein.
Perkara pengadaan periklanan media ini berlangsung pada rentang 2021 hingga 2023 dengan alokasi anggaran belanja promosi mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media melalui enam perusahaan agensi yang ditunjuk secara menyimpang dari ketentuan pertanggungan jawab perbankan.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik pengumpulan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary Bank BJB telah diketahui oleh pimpinan tertinggi perusahaan, namun pembiaran tetap dilakukan hingga memicu kerugian negara.
<"Sehingga kemudian YR ini tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti itu dan membiarkan," kata Achmad Taufik Husein.
Sistem pengumpulan dana tersebut memanfaatkan selisih pembayaran antara yang dikucurkan Bank BJB kepada agensi dengan biaya riil yang disetorkan agensi kepada media penerbit iklan.
<"Kemudian itulah yang kemudian disepakati, dan itu sudah berlangsung lama dan ini dibiarkan oleh saudara YR ketika dia menjabat sampai di 2023, seperti itu. Jadi, ada persamaan pertemuan kepentingan atau meeting of mind gitu ketika kegiatan yang tidak boleh dilakukan ini tetap dilakukan," ujar Achmad Taufik Husein.
Modus operandi dilakukan dengan memecah nilai paket pengadaan iklan menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta Rp200 juta hingga Rp1 miliar demi menghindari lelang terbuka. Penyidik juga menemukan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang direkayasa berbasis persentase fee agensi serta ketiadaan verifikasi dokumen penyedia.
Akibat perbuatan pengondisian rekayasa pengadaan agensi iklan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan dari hasil perhitungan penyidik KPK.
<"Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," jelas Achmad Taufik Husein.
Selisih dana pembayaran iklan yang mengalir ke pihak agensi tanpa hak tersebut dikalkulasikan secara rinci oleh tim penyidik.
<"Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," ungkap Achmad Taufik Husein.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan akan menjemput paksa mantan Dirut Bank BJB jika alasan penundaan pemeriksaan karena sakit terbukti buatan.