K3 MPR Susun Rekomendasi Otonomi Daerah dan Agraria

Share

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mengkaji implementasi amanat konstitusi di sektor otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, serta pengelolaan sumber daya alam. Hasil kajian ini dihimpun dari para pakar perguruan tinggi sebagai dasar rekomendasi strategis bagi Pimpinan MPR RI, dilansir dari Detikcom.

Proses penyusunan rekomendasi tersebut diwujudkan melalui Diskusi Konstitusi yang digelar K3 MPR RI bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) serta Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII di Yogyakarta pada Rabu (5/8/2026).

Diskusi tersebut memfokuskan pembahasan pada penerapan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD 1945. Pembahasan ini dikaitkan dengan TAP MPR Nomor XV/MPR/1998, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998, dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.

Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menyebutkan lembaga yang dipimpinnya beranggotakan 65 tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk perumus perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Mandat utama tim ini adalah mengevaluasi pelaksanaan konstitusi dalam praktik bernegara.

Taufik Basari menjelaskan bahwa fokus kajian tahun 2026 diarahkan pada empat pasal UUD 1945 dan tiga TAP MPR terkait. Evaluasi ini bertujuan mengukur sejauh mana amanat reformasi telah diterapkan oleh penyelenggara negara.

"Kami ingin memastikan rekomendasi yang disusun benar-benar berbasis kajian ilmiah dan mencerminkan kondisi implementasi konstitusi di lapangan. Karena itu, K3 MPR RI menghimpun pandangan dari berbagai perguruan tinggi agar rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI memiliki dasar akademik yang kuat dan mampu menjawab tantangan ketatanegaraan saat ini," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Ia menambahkan forum tersebut tidak menyinggung substansi undang-undang yang menjadi domain DPR dan pemerintah. Evaluasi murni berfokus pada penerapannya dalam kebijakan publik.

Rektor UII Prof. Hari Purnomo menyambut baik keterlibatan UII dalam agenda akademik ini. Ia menilai evaluasi otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat.

"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan kebijakan negara," ujar Hari Purnomo.

Guru Besar Hukum Agraria UGM Prof. Maria S.W. Sumardjono menekankan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 masih sangat relevan. Persoalan seperti konflik pertanahan, kerusakan lingkungan, serta tumpang tindih aturan dinilai kian rumit.

Maria menilai pemerintah dan DPR perlu mempercepat pelaksanaan amanat ketetapan tersebut lewat penguatan regulasi terintegrasi. Ia mencermati reforma agraria masih berjalan lambat di tengah dinamika sektoral.

"Arah konstitusional sebenarnya telah tersedia, namun belum ditopang komitmen politik, kelembagaan penyelesaian konflik yang kuat, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang efektif," tutur Maria.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional UII Prof. Nandang Sutrisno menyoroti Pasal 33 UUD 1945 dari kacamata perdagangan global. Penguasaan negara atas sumber daya alam dinilai harus mewujud pada kemakmuran rakyat yang berkelanjutan dan akuntabel.

Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII Prof. Unggul Priyadi mengingatkan pentingnya kelembagaan yang kuat. Lemahnya institusi berpotensi memicu korupsi, moral hazard, serta ketimpangan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof. Ni'matul Huda memaparkan tantangan Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945. Beberapa isu utama mencakup resentralisasi kewenangan, ketimpangan keuangan pusat-daerah, serta perlindungan masyarakat hukum adat.

Taufik Basari menegaskan seluruh masukan akademisi akan dirangkum menjadi kajian komprehensif. Dokumen final akan diserahkan kepada Pimpinan MPR RI sebagai arah pembaruan tata kelola negara.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua K3 MPR RI Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, dan Martin Hutabarat. Jajaran anggota K3 MPR RI seperti Oce Madril, Jimmy Z. Usfunan, Fuad Bawazier, Atang Irawan, hingga Mulyanto turut hadir bersama civitas akademika UII.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author