KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten pada Senin (10/8/2026). Dilansir dari Detikcom, para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.
Empat pihak yang ditahan mencakup Mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik.
Proses penahanan terhadap para tersangka yang telah berstatus tersangka sejak Maret 2025 tersebut bakal berlangsung selama 20 hari pertama hingga 29 Agustus 2026.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Pihak penyidik sebenarnya memanggil lima tersangka dalam penanganan perkara korupsi ini. Namun, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran mengalami masalah kesehatan.
"Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terang Taufik.
Penyidik KPK memastikan akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi guna melakukan tindakan hukum berikutnya.
"Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," imbuhnya.
Kasus korupsi ini berawal dari anggaran belanja iklan Divisi Corporate Secretary Bank BJB kurun 2021 hingga 2023 senilai Rp 409 miliar dengan melibatkan enam agensi. Dalam praktiknya, jumlah uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai kontrak dan penunjukan agensi menyalahi aturan.
Skema penunjukan agensi dirancang oleh Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto sebagai sarana mendapatkan kickback. Widi lantas menyusun harga perkiraan sendiri berupa fee agensi demi menghindari proses lelang serta memerintahkan panitia pengadaan untuk mengabaikan verifikasi dokumen sesuai SOP hingga terjadi post bidding.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.